RANGKUMAN MATERI KELAS 9
BAB I
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
1. Manusia sebagai makluk sosial artinya manusia tidak dapat hidup tanpa orang lain.
2. Pengertian Negara menurut :
Nama Tokoh
Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
Robert. M. Iver
Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu
masyarakat tertentu berdasarkan sistem hukum, dan untuk maksud tersebut
negara diberi kekuasaan untuk memaksa
Prof. Miriam Budiardjo
Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan lainnya dan dapat
menetapkan tujuan – tujuan dari kehidupan bersama
3. Unsur – Unsur Negara antara lain :
a. Penduduk yang menetap
b. Wilayah tertentu
c. Pemerintah yang berdaulat
4. Tujuan Negara menurut Charles E. Merriam adalah :
a. Menciptakan keamanan ekstern
b. Memelihara ketertiban intern
c. Menciptakan keadilan
d. Menciptakan kesejahteraan
e. Menciptakan kebebasan yang disesuaikan dengan gagasan kemakmuran umum
5. Fungsi negara adalah :
a. sebagai stabilisator
b. mengusahakan kesejahteraan
c. menjaga dan mempertahankan negara dari serangan pihak luar
d. menegakkan keadilan
6. Bela negara menurut Chaidir Basrie , bela negara adalah sikap,
tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut dilandasi cinta tanah air , kesadaran berbangsa dan bernegara.
7. bela negara diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 : “SETIAP
WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA ”
8. Wujud keikutsertaan individu dalam usaha membela negara antara lain :
a. tidak pernah membuat kekacauan / huru hara dalam masyarakat
b. tidak menjadi dalang kerusuhan
c. tidak melakukan tindakan korupsi
d. tidak menjadi pengkianat
9. Bentuk – bentuk usaha pembelaan negara antara lain :
a. mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan
b. pelatihan dasar militer
c. mengabdikan diri sebagai prajurit TNI dan Polri
d. pengabdian sesuai profesi
10. beberapa bentuk pemberontakan yang mengganggu NKRI antara lain :
a. Ancaman dari dalam negeri : kerusuhan, Pemaksaan kehendak,
pemberontakan angkatan bersenjata dan pembertontakan yang ingin mengubah
ideologoi negara.
b. Ancaman dari luar negeri : keinginan
negara besar untuk menguasai indonesia, keinginan dunia industri untuk
menguasasi indonesia, bahaya perang nuklir dan arus globalisasi yang
menimbulkan banyak kerawanan. Hal 15
11. Ciri – ciri patriotisme adalah :
a. cinta tanah air
b. rela berkurban untuk kepentingan bangsa dan negara
c. menempatkan persatuan, kesatuan serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
BAB II
OTONOMI DAERAH
1. Otonomi Daerah adalah hak , wewenang dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang –
undangan.
2. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI
3. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 mengatur tentang Pemerintah Daerah.
4. Otonomi daerah menganut dua sistem pelaksanaan yaitu :
a. sistem Sentralisasi adalah sistem kekuasaan yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat.
b. Sistem Desentralisasi adalah sistem pemerintahan dimana
pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing –
masing.
5. Yang dimaksud Pemerintah Daerah adalah kepala daerah dan perangkat daerah
6. Dasar hukum diselenggarakannya ootonomi daerah adalah
a. UUD 1945 pasal 18
b. UU No 32 tahun 2004
7. Fungsi Badan Perwakilan Desa ( BPD ) adalah …
a. menetapkan peraturan desa bersama kepala desa
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
8. Asas – asas pemerintah daerah
a. Asas Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI
b. Asas Dekonsentrasi pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakli pemerintah.
c. Asas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada
daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas
tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber
daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaanya dan
mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan
9. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi :
a. Politik luar negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi
e. Moneter dan fiskal nasional
f. agama
10. Tugas dan wewenang DPRD
a. bersama Gubernur, bupati atau walikota membentuk Peraturan Daerah ( PERDA ).
b. Bersama, Gubernur, bupati atau walikota membentuk dan menetapkan APBD
c. Melakukan pengawasan
11. Kewajiban Legislatif daerah ( DPRD ) adalah
a. mempertahankan dan memelihara NKRI
b. mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 serta peraturan perundang – undangan
c. membina demokrasi
d. meningkatkan kesejahteraan rakyat
e. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat.
12. Kebijakan publik adalah kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
13. Contoh perumusan kebijakan publik..
a. Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang reklame
b. Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Retribusi Hiburan dan pertunjukan
c. Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Retribusi Pariwisata dan Olah raga
d. Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) temntang Retribusi Parkir Kendaraan, dsb
14. Manfaat Kebijakan Publik
a. dapat membentuk perilaku atau budaya Demokrasi
b. dapat membentuk masyarakat hukum
c. dapat membentuk masyarakat bermoral dan berakhlak mulia
d. dapat membentuk masyarakat madani
15. Ciri – ciri Masyarakat Madani
a. Kesukarelaan
b. Keswasembadaan
c. Kemandirian
d. Keterikatan pada nilai – nilai yang disepakati bersama
16. Macam – macam Norma di masyarakat
a. Norma Agama yaitu ketentuan – ketentuan yang mengatur cara
hidup sebagai umat beragama dan norma ini berasal dari Tuhan YME
b. Norma Adat yaitu ketentuan – ketentuan yang mengatur cara hidup kita sesuai dengan trtradisi yang diakui turun temurun
c. Norma Moral yaitu ketentuan yang mengatur pergaulan kita sesuai
dengan tata kesopanan dan kesusilaan yang berlaku pada masyarakat
d. Norma Hukum yaitu ketentuan – ketentuan yang mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang ditetapkan oleh lembaga yang
berwenang. Sumbernya dari negara.
17. Lembaga – lembaga yang berwenang membuat norma hukum :
a. MPR
b. DPR
c. Presiden
d. DPRD propinsi bersama Gubernur
e. DPRD Kabupaten bersama Bupati / Wali Kota
BAB III
GLOBALISASI
1. Globalisasi adalah suatu proses pengintegrasian manusia dengan
segala macam aspek kehidupan ke dalam satu kesatuan masyarakat yang utuh
dan yang lebih besar dalam kehidupan internasional.
2. Globalisasi terjadi karena kemajuan komunikasi ,teknologi informasi dan transportasi
3. Dampak Positif Globalisasi adalah ..
a. kemajuan teknologi informasi pberdampak terhadap perekonomian dan dapat menekan biaya transportasi barang dan manusia
b. kebijakan yang dapat menopang perdagangan internasional adalah
membuka pasar domestik terhadap penanaman modal asing, sehingga
mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja
c. menciptakan pemerintahan yang demokratis
d. mengurangi pengangguran
4. Dampak negatif globalisasi.
a. dampak terhadap perilaku
b. dampak sektor keuangan
c. dampak perusahaan kecil dan menengah
d. dampak terhadap tenaga kerja
e. dampak terhadap buruh
f. dampak terhadap Tatanan Sosial
g. dampak terhadap pertanian
h. dampak terhadap lingkungan
BAB IV
PRESTASI DIRI DEMI KEUNGGULAN BANGSA
1. Prestasi diri adalah hasil yang diraih karena mengembangkan talenta / bakat yang dimilikinya.
2. Faktor – faktor yang mempengaruhi prestasi diri antara lain : 1. Bakat, 2. kemampuan 3. motivasi
3. idealis artinya orang yang bercita – cita tinggi
4. Kreatif artinya seseorang yang mempunyai daya cipta dan memiliki kemampuan untuk menciptakan
Optimis adalah orang yang selalu berpengharapan ( berpandangan
Kewarganegaraan Wadah ini merupakan kemunikasi antar guru Pendidikan
Kewarganegaraan. terutama teman - teman guru SMP/MTs.Alangkah bahagianya
bila teman - teman ikut memberikan komentar dan saran apalagi mau
mengirimkan artikel kesini demi kesempurnaan blog ini
Magazine
Beranda
OCT
0 komentar:
Posting Komentar