Blogroll

saya bagas ariya wijaya student in soneta

Jumat, 26 September 2014

LEMBAGA EKSEKUTIF DI INDONESIA

Lembaga eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum serta melaksanakan undang-undang. Figur paling senior dalam sebuah cabang eksekutif disebut kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensial, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.

Eksekutif berasal dari bahasa Latin, execure yang berarti melukakan atau melaksanakan. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara demokratis, badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden. Badan eksekutif dalam arti luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer.

Dalam sistem presidensial menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan dipilih olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Tipe Lembaga eksekutif terbagi menjadi dua, yakni:
·      Hareditary Monarch yakni pemerintahan yang kepala negaranya dipilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris dengan dipilihnya kepala negara dari keluarga kerajaan.
·      Elected Monarch adalah kepala negara biasanya presiden yang dipilih oleh badan legislatif ataupun lembaga pemilihan.

Sistem Lembaga Eksekutif terbagi menjadi dua:
·      Sistem Pemerintahan Parlementer. Kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden. Tetapi kepala negara di sini hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang berdaulat.
·      Sistem Pemerintahan Presidensial. Kepala pemerintahan dan kepala negara, keduanya dipegang oleh presiden.

Badan eksekutif di Indonesia terdiri atas governing bodies dan support bodies. Eksekutif adalah struktur politik yang melaksanakan substansi undang-undang yang telah disahkan oleh lembaga legislatif. Di Indonesia, lembaga eksekutif terdiri atas 2 bagian yaitu Governing Bodies dan Support Bodies. Governing Bodies adalah struktur politik yang menjalankan fungsi pemerintahan harian negara secara langsung. Sementara itu Support Bodies, berada di bawah lembaga Presiden, dan menjalankan fungsi dukungan terhadap Governing Bodies.
Governing Bodies terdiri atas Presiden/Wakil Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden, Kementerian Negara, dan Pemerintah Daerah. Sementara itu, Support Bodies terdiri atas elemen militer (Tentara Nasional Indonesia) yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara serta lembaga Kepolisian Negara. Support Bodies tidak melakukan fungsi pemerintahan. Potret Indonesia

Presiden dan Wakil Presiden
Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden selama 2 periode. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berdasarkan konstitusi. Dalam melakukan tugas tersebut, presiden dibantu wakil presiden. Presiden juga berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR. Selain itu, Presiden juga memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang.
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tidak dipilih dan diangkat oleh MPR melainkan langsung dipilih oleh rakyat dalam Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebelum Pemilu. Setelah terpilih, periode masa jabatan Presiden adalah 5 tahun, dan setelah itu, ia berhak terpilih kembali hanya untuk 1 lagi periode.
Presiden dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden juga memiliki kewenangan menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat dari keadaan bahwa ditetapkan dengan undang-undang.

Selain itu, Presiden juga memiliki hak untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden. Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencaabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut. Abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.
Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya juga diberikan Presiden kepada individu maupun kelompok yang diatur dengan undang-undang. Dalam melakukan tugasnya, Presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepadanya, dan ini diatur dengan undang-undang.
Layaknya sebuah organisasi, Presiden Republik Indonesia memiliki visi, misi dan strategi sendiri. Lengkap ketiga hal tersebut adalah sebagai berikut :
Visi :
·      Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang aman, bersatu, rukun dan damai.
·      Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan dan hak azasi manusia, serta
·      Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan kehidupan yang layak serta memberikan fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Misi :
·      Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai;
·      Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis;
·      Mewujudkan Indonesia yang sejahtera.

Strategi :
Strategi Penataan Kembali Indonesia yang diarahkan untuk menyelamatkan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan semangat, jiwa, nilai, dan konsensus dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan jiwa dan konsensus dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi Pancasila; Undang-undang Dasar 1945 (tertama Pembukaan Undang-undang Dasar 1945); tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tetap berkembangnya pluralisme dan keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika;

Strategi Pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 terutama dalam pemenuhan hak dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.
Kementrian Republik Indonesia
Menteri adalah pembantu presiden. Ia diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk suatu tugas tertentu. Kementrian di Indonesia dibagi ke dalam 3 kategori yaitu Kementerian Koordinator, Kementrian Departemen, dan Kementrian Negara.
Kementrian Koordinator bertugas membantu presiden dalam suatu bidang tugas. Di Indonesia, menteri koordinator terdiri atas 3 bagian, yaitu: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator bidang Perekonomian; Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Fungsi yang ada padanya adalah:
Pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk permasalahan dalam pelaksanaan tugas,
Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) di bidang politik dan keamanan;
Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Menteri Negara bertugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi terhadap kebijakan seputar bidang yang diembannya. Menteri Negara RI terdiri atas 10 bidang strategis yang harus dipimpin seorang menteri negara. Ke-10 bidang tersebut adalah:
·      Menteri Negara Riset dan Teknologi,
·      Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
·      Menteri Negara Lingkungan Hidup,
·      Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
·      Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
·      Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal,
·      Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional,
·      Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara,
·      Menteri Negara Perumahan Rakyat, dan
·      Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Menteri Departemen, adalah para menteri yang diangkat presiden dan mengatur bidang kerja spesifik. Menteri Departemen mengepalai satu departemen. Di Indonesia kini dikenal ada 21 Kementerian yang dipimpin seorang menteri. Sesuai UU No 39/2008 dan Perpres No.47/2009 yang dikeluarkan pada 3 November 2009, penyebutan "Departemen" diubah menjadi "Kementerian." Kementerian-kementerian tersebut adalah:
·      Sekretaris Negara
·      Dalam Negeri
·      Luar Negeri
·      Pertahanan
·      Hukum dan HAM
·      Keuangan
·      Energi dan Sumber Daya Mineral
·      Perindustrian
·      Perdagangan
·      Pertanian
·      Kehutanan
·      Perhubungan
·      Kelautan dan Perikanan
·      Tenaga Kerja dan Transmigrasi
·      Pekerjaan Umum
·      Kesehatan
·      Pendidikan dan Kebudayaan
·      Sosial
·      Agama
·      Pariwisata dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

·      Komunikasi dan Informatika 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites